GARAWANGI - Selasa (21/11/2023) Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan selaku Kepanjangan Tangan dari Bupati Kuningan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Pembinaan Administrasi terhadap Aparatur Pemerintahan Desa dibawah naungannya, salah satu Desa yang dibina yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.
Perangkat Desa yang terdiri dari 10 orang dimulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun diperiksa atas kinerja pelaporan Buku Administrasi Desa sesuai dengan Tupoksinya masing-masing, dengan hasil pemeriksaan dan pembinaan ini dapat diketahui kinerja dari masing-masing perangkat Desa.
Kecamatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Hasil dari Pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Kecamatan terhadap Desa, berharap Aparatur Pemerintahan Desa semakin memicu kinerjanya agar lebih baik lagi terlebih lagi untuk Desa Sukamulya sendiri dengan status Desa Mandiri hal ini menjadi upaya yang harus dibenahi sedemikian untuk hasil yang terbaik bagi Administrasi Desa dan Pelayanan Masyarakat.
#PembinaanKecamatan 2023
#Kecamatan_Garawangi
#Sukamulya_Bangkit